Iklan RBTV

Disiplin Kades dan Perangkat, Inspektorat Buka Posko Pengaduan Khusus

Disiplin Kades dan Perangkat, Inspektorat Buka Posko Pengaduan Khusus

Disiplin Kades dan Perangkat, Inspektorat Buka Posko Pengaduan Khusus--foto: rbtv.disway.id

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Ketaatan dan kedisiplinan Kepala Desa (kades) dan perangkatnya merupakan hal penting untuk berjalannya roda pemerintahan di tingkat desa. 

Karena itu, Inspektorat Bengkulu Selatan meminta para kades dan perangkatnya untuk lebih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memastikan kinerja para kades ini, Inspektorat membuka posko pengaduan khusus aparatur desa, sehingga masyarakat dapat menyampaikan langsung keluhannya terkait kinerja kades dan perangkat desa.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Jadi Tenaga Outsourching, Sekda Mukomuko Bilang Begini

Hamdan Syarbaini, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, menegaskan bahwa pelaporan terhadap pelayanan di tingkat desa dapat dilakukan melalui sistem online atau melalui surat. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin penuh. Namun, laporan yang disampaikan harus disertai bukti pendukung berupa foto dan video disertai keterangan waktu kejadian.

BACA JUGA:Pemkab Utara Berlakukan Pajak Parkir Pertama Tahun 2025, Wp dan Besaran Pajak Dikaji

Jika ditemukan kades dan perangkat desa tidak aktif menjalankan roda pemerintahan, maka mereka harus siap untuk diperiksa, bahkan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga sanksi pemecatan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol PayLater yang Memiliki DC Lapangan, Setiap saat Bisa Datang ke Rumah Anda

“Saya harap untuk seluruh ASN dan perangkat desa untuk memathui ketentuan kita dan melakukan kinerja dengan baik. Dan kita juga menerima laporan dari masyarakat yang dilengkapi dengan foto dan video” jelas Kepala Inspektorat, Hamdan Syarbaini.

BACA JUGA:Punya Darah Indonesia dan Pernah Tampil di Piala Dunia! Ini Daftar Pemain Keturunan yang Mengharumkan Dunia

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama bupati, para ASN diminta untuk diawasi secara ekstra ketat. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kejadian yang dapat memicu gejolak di masyarakat akibat perbuatan menyimpang dari oknum ASN.

 

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: