Iklan RBTV

Minggu Ini, 14 ASN Pemkab Lebong Kloter Akhir Bakal Sidang Disiplin Terkait Pelanggaran Kode Etik

Minggu Ini, 14 ASN Pemkab Lebong Kloter Akhir Bakal Sidang Disiplin Terkait Pelanggaran Kode Etik

ASN Lebong--

LEBONG, RBTVDISWAY.ID – 14 dari 69 ASN kabupaten LEBONG, yang direkomendasikan oleh BKN terkait pelanggaran kode etik ASN, akan dilakukan sidang disiplin.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten LEBONG telah melakukan sidang disiplin terhadap 55 ASN terkait pelanggaran kode etik pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Pemkab Rejang Lebong Banjir Laporan, Tercatat Ada 52 Laporan Masuk ke BKPSDM

Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari BKN terkait laporan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dari total 55 ASN yang telah diperiksa, 6 ASN telah dijatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan jabatan sementara. Sementara itu, dalam minggu ini sebanyak 14 ASN kloter terakhir akan melaksanakan sidang disiplin.

BACA JUGA:Sektor Usaha yang Diprioritaskan jadi Penerima KUR di Bank Mandiri, Simak Panduan Lengkap Pengajuannya


Pj Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana --

Pj Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana mengatakan, nantinya untuk sanksi akan menunggu putusan Bupati Lebong selaku pembina kepegawaian Kabupaten Lebong.

“Dan insyaallah dijadwalkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Empat belas orang lagi merupakan kloter terakhir dari 69 PNS yang direkomendasikan dari BKN untuk pemeriksaan sekaligus,” ujar Doni Swabuana, Pj Sekda Lebong.

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Pemkab Rejang Lebong Banjir Laporan, Tercatat Ada 52 Laporan Masuk ke BKPSDM

Reko Muhardi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: