Owner dan Direktur Perusahaan Sawit Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan
Tersangka saat turun dari ruang pemeriksaan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi BENGKULU, Rabu (27/8) malam, kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Dua orang tersangka berstatus kakak adik itu masing-masing bernama Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik perusahaan PT DPM dan Novita Sumargo selaku direktur PT DPM.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan:
- SP TAP TSK: PRIN-1188/L.7/Fd.2/08/2025 & PRIN-1191/L.7/Fd.2/08/2025
- SP DIK SUS TSK: PRIN 1189/L.7/Fd.2/08/2025 (Raharjo), PRIN-1193/L.7/Fd.2/08/2025 (Novita)
- SP HAN TSK: PRIN-1190/L.7/Fd.2/08/2025 dan PRIN-1194/L.7/Fd.2/08/2025.
BACA JUGA:Ratusan Murid Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kabupaten Lebong, Dirawat di Sejumlah Faskes
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sejak Rabu siang.
Kasi Penyidikan menegaskan jika sejak dari awal perjanjian pemberian fasilitas kredit ini sudah salah. Uang dari hasil peminjaman ke BRI Agro dengan plafon Rp 119 miliar dan pencairan tahap awal Rp 48 miiliar tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk perkebunan.
"Kedua tersangka kita tetapkan usai diperiksa oleh penyidik. Jadi memang sejak awal pemberian fasilitas kredit oleh pihak bank kepada PT DPM sudah salah sejak awal," kata Danang Prasetyo.
Keduanya disebutkan Danang merupakan kakak dan adik yang mereka berdualah yang mengurus perusahaan PT DPM tersebut.
BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Persiapan Sudah 80 Persen, Disiapkan Banyak Hadiah
Danang menyebut jika sebelumnya dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pelacakan aset bahkan penggeledahan di rumah bersangkutan di Sumatera Utara, Medan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidier Pasal 3 Undang Undang yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kedua tersangka, selama proses penyidikan dititipkan di Lapas Arga Makmur dan Lapas Perempuan Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


