Iklan RBTV

Helmi Hasan Diperiksa Kejagung: Kuasa Hukum Ultimatum Pemilik Akun Medsos, Zulkarnain Dali: Waspada Hoax

Helmi Hasan Diperiksa Kejagung: Kuasa Hukum Ultimatum Pemilik Akun Medsos, Zulkarnain Dali: Waspada Hoax

Ana Tasia Pase, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase angkat bicara berkaitan dengan pemberitaan salah satu akun media sosial yang memberikan informasi tidak benar tentang Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Akun tersebut menyebut jika Gubernur Helmi Hasan sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dengan tegas hal tersebut langsung dibantah Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase.

Ana menyampaikan jika Gubernur Helmi Hasan sedang mengikuti kegiatan dakwah di Jakarta dan persiapan pelantikan pengurus dakwah.

"Apa yang disampaikan media tersebut tidaklah benar dan bisa dipastikan hoax yang menyebutkan jika Bapak Gubernur diperiksa oleh Kejagung RI.

"Bapak Gubernur sedang ada kegiatan di Jakarta persiapan Dakwah," kata Ana Tasia Pase, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:6,5 Ton Benih dari Kementan, Disalurkan untuk Dukung Cetak Sawah Baru di Pulau Enggano

Terkait dengan informasi yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut, Ana memberikan ultimatum.

Jika dalam beberapa hari pelaku tidak mencabut berita atau informasi yang disampaikan, maka pihaknya akan tegas mengambil langkah-langkah hukum bahkan membuat laporan resmi ke polisi.

"Pada intinya pak Gubernur pemaaf. Namun kami tunggu itikad baiknya untuk segera mencabut informasi dan pemberitaan. Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum," tegas Ana Tasia Pase.

Ana juga mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu Gubernur Helmi Hasan dalam membangun Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Pasar Panorama, Bagaimana Para Pedagangnya?

Dikatakan Ana, pihaknya telah menginventarisir info-info hoax yang disebarkan oleh akun-akun tertentu.

Sebab penyebaran hoax mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” diancam pidana 4 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: