Iklan RBTV

Helmi Hasan Diperiksa Kejagung: Kuasa Hukum Ultimatum Pemilik Akun Medsos, Zulkarnain Dali: Waspada Hoax

Helmi Hasan Diperiksa Kejagung: Kuasa Hukum Ultimatum Pemilik Akun Medsos, Zulkarnain Dali: Waspada Hoax

Ana Tasia Pase, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu--

Ssementara pasal 28 ayat (2) berbunyi “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” diancam dengan pidana 6 tahun. 

BACA JUGA:Tahap 2 Kasus TPPU Mega Mall Bengkulu ke Penuntut Umum, Total Aset Milik yang Disita Bernilai Rp30 M

Zulkarnain Dali Minta Masyarakat Jangan Gampang Percaya

Secara terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Bengkulu Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd menyayangkan penyeberan berita hoax tersebut.

Isi dan informasi yang disebarkan oleh pemilik akun itu terkesan ingin menjatuhkan pribadi seseorang.

Karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak gampang percaya.

“Cek dan recek setiap informasi yang beredar. Di era media sosial sekarang, hoax sangat gampang sekali disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. hoax perlu diwaspadai karena bisa merusak harmoni di tengah-tengah masyarakat,” ujar Zulkarnain Dali. 

Dali juga meminta agar masyarakat cerdas dalam memilah informasi. Untuk itu,  perlu penguatan literasi digital di kalangan generasi muda agar tidak mudah terjebak hoax. 

“Sekali lagi jangan mudah percaya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Mutasi Pemprov Bengkulu, Selama Bulan Oktober Ini 114 PNS Dapat Jabatan Baru

(**)

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: