Iklan RBTV

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya

Bansos beras 10 Kg diperpanjang hingga Juni 2024--

BACA JUGA:Cara Membuat Jus Pinang Muda yang Bisa Jadi Obat Alami, Rahasia Rumah Tangga Makin Harmonis!

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Bansos pangan yang berupa beras hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat atau kriteria, yakni masuk dalam golongan keluarga KPM yang namanya telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos. Adapun keempat golongan tersebut adalah sebagai berikut.

KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

KPM Bantuan Pangan nontunai (BPNT).

KPM PKH plus BPNT.

KPM balita atau anak dengan risiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Perlu diketahui, penyaluran bansos memiliki metode yang berbeda-beda tergantung daerah. Namun, secara umum penyaluran dilakukan lewat pemerintah daerah atau melalui PT Pos Indonesia. Ada pula yang disalurkan lewat aparat desa dan kelurahan.

Masyarakat penerima bantuan akan diminta untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerima bansos harus membawa KTP asli, namun bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dengan bukti KTP serta kartu keluarga (KK). Pengambilan sendiri hanya bisa dilakukan oleh anggota dalam satu KK saja sebagai perwakilan.

BACA JUGA:10 Manfaat Pinang Muda untuk Kesehatan Wanita Dewasa, Terutama Soal Kesuburan

Cara Cek Penerima Bansos

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah. Pengecekan penerima bansos dilakukan secara online yakni sebagai berikut.

Kunjungi website kemensos.go.id

Setelah masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, Anda harus mengetikkan wilayah penerima manfaat (PM) meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Setelah itu ketik nama penerima manfaat. Pengetikan harus sama persis dengan data yang ada di e-KTP atau Dukcapil

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: