PPPK Wajib Tahu! Ternyata Ada 10 Alasan Kontrak Tidak Diperpanjang, Apa Saja?
10 poin penyebab kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang--
Sistem ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan status kepegawaian tetap seperti pada PNS.
Dengan sistem kontrak ini, PPPK memiliki hak dan tanggung jawab yang hampir setara dengan PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, karena bersifat kontraktual, pegawai PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, dan keberlanjutan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi terkait.
BACA JUGA:Adakah Bank yang Terima Gadai SK PPPK? Ini 4 Daftarnya, Ada Penawaran Tenor 25 Tahun
Tujuan Kontrak PPPK
Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa tujuan utama. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Mengisi kekosongan ASN: PPPK membantu mengisi posisi ASN yang kosong, terutama di daerah-daerah tertentu, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal dan merata.
2. Meningkatkan kualitas ASN: PPPK diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi pegawai ASN lainnya karena adanya mekanisme penilaian kinerja yang lebih ketat dan transparan.
3. Memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat: PPPK memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki minat dan kemampuan untuk berkarier di sektor publik melalui seleksi yang objektif dan kompetitif.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik: Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya manusia secara lebih tepat dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
5. Mengatasi permasalahan pegawai honorer: PPPK menjadi salah satu cara mengatasi permasalahan pegawai honorer dengan memberikan manfaat bagi instansi pemerintah maupun masyarakat luas.
Perbedaan Kontrak PPPK dengan PNS
PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian. PNS memiliki status tetap dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, PPPK tidak mendapatkan fasilitas pensiun seperti PNS.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam perekrutan tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


