Pengakuan Kepala Sekolah yang Dipanggil DPRD Seluma, Honorer Siluman di Seluma Akhirnya Mulai Terkuak
RDP antara DPRD Seluma dan Kepala Sekolah--
Dari 8 tenaga honorer tersebut, disebutnya ada 4 tenaga honorer yang telah dibatalkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk seleksi PPPK Tahap II, karena belum genap 2 tahun masa kerjanya, sedangkan 3 tenaga honorer lainnya tidak diterbitkan SPTJM-nya karena hanya berijazah SMA.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Jambi, Ini Syarat yang Diperlukan untuk Pengajuan
Ia juga mengaku selama menjabat Kepala Sekolah, tidak pernah menandatangani SPTJM untuk tenaga PPPK Tahap 1 yang telah dinyatakan lulus di sekolahnya berinisial MA, sedangkan SPTJM yang telah ditandatanganinya hanya 1 orang honorer karena riil sudah 2 tahun mengajar di sekolahnya namun belum masuk dalam Dapodik.
“Kalau honorer kita semuanya ada 8, tapi hanya 1 yang saya terbitkan SPTJM-nya atas nama Vivi Oktavia karena memang riil sesuai persyaratan BKN yang sudah lebih dari 2 tahun mengajar, terus saya mempertanyakan honorer yang lulus PPPK Tahap 1 di sekolah kami berinisial MA, karena selama ini memang tidak ada namanya guru tersebut honor di sekolah kami,” terang Tabran.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Non KUR Bebas Riba, Cek Tabel Angsuran BSI Pinjaman Rp 50 Juta di Sini
Sementara itu, Kepala SDN 112 Seluma Putri Setia juga sempat memberikan keterangannya berkaitan viralnya Kepala Desa lulus di sekolahnya sebagai tenaga PPPK. Ia tidak menampik jika Siti Nurhalima merupakan tenaga sukarela yang selama ini mengajar di sekolahnya setiap hari Jumat dan Sabtu, meski tanpa gaji, walaupun namanya tercantum di Dapodik SMP muncul di sekolah yang dipimpinnya.
“Memang Kades Taba Ibu Siti Nurhalima selama ini memang mengajar di sekolah kami, walaupun tanpa digaji, karena statusnya sebagai tenaga sukarela, mengajarnya pun hanya di hari Jumat dan Sabtu, namanya masuk dalam Dapodik atas persetujuan Dinas, setelah di Dinas masuk baru bisa kami menarik, begitu juga jika ada siswa yang meninggal,” terang Putri Setia Kepala SDN 112 Seluma.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Mandiri, Bisa untuk Renovasi Rumah atau Modal Usaha
Pernyataan para Kepala Sekolah ini menjadi bahan Ketua Komisi I DPRD Seluma Hendri Satrio untuk menggelar rapat bersama Panselda Kabupaten Seluma, berkaitan beberapa tenaga honorer yang merangkap jabatan, bertugas di OPD lain maupun yang belum genap 2 tahun mengajar.
“Dengan adanya pertemuan ini, justru positif ya jadi terang benderang, kok bisa Kades bisa lulus, sementara kalau mengacu ke Perbup ketika yang bersangkutan mendaftar menjadi Kades atau dinyatakan menjadi Kades, dia harus menyatakan mundur dengan surat pernyataan diatas materai, kesalahan-kesalahan ini kok dibiarkan dan dapodiknya tetap berjalan, seharusnya berdasarkan Perbup itu harusnya tidak lagi mengajar,” tegas Hendri Satrio.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Nagari Ada Promo, Simak Simulasi Angsuran Pinjam Rp 50 Juta
Sementara itu, Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin sebelumnya menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan dengan Kemenpan-RB dan BKN tersebut, Kades aktif, perangkat desa dan anggota BPD Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK pada Tahap I, tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dari awal pendaftaran.
BACA JUGA:Pinjaman KPR PNS Ditolak Bank, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun tinggal lagi kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK tersebut atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


