Pengakuan Kepala Sekolah yang Dipanggil DPRD Seluma, Honorer Siluman di Seluma Akhirnya Mulai Terkuak
RDP antara DPRD Seluma dan Kepala Sekolah--
"Kalau hasil koordinasi ke BKN dan Kemenpan-RB menyatakan kades, dan anggota BPD maupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I, tidak perlu mempermasalahkan lagi, karena dari awal sudah dinyatakan lolos administrasi sebagai peserta, dan BKN memberikan ruang kebijakan dari Bupati selaku Pejabat pembuat komitmen terhadap para honorer," tegas Riduan Sabrin.
BACA JUGA:KUR BSI 2025, Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta, Berapa Lama Tenggat Waktunya?
Lanjutnya, setelah dinyatakan lulus sebagai peserta PPPK, maka kades, perangkat desa maupun BPD dipersilakan memilih salah satunya untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat menerima SK pengangkatan tenaga PPPK.
"Kalau sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK, maka dipersilakan kades, anggota BPD maupun perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Pinjaman untuk Anggota Polri 2025 di BRI, Bisa Cair Rp 100 Juta dengan Angsuran Rp 2 Jutaan
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


