Iklan RBTV

Bukan Candu Mancing Ikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Candu Maling Ikan

Bukan Candu Mancing Ikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Candu Maling Ikan

IF saat ditangkap di TPI Pulau Baai oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu--

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Bantah Tukar Guling Lahan Menyalahi Aturan, Sebut 2 Nama Ini yang jadi Aktor Utama

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363  KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: