Bukan Candu Mancing Ikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Candu Maling Ikan
IF saat ditangkap di TPI Pulau Baai oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu--
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


