Kejati Sumsel Jadikan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Izin Lahan Kebun Sawit
--
Kemudian, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang," tutup Kasi Penkum.
BACA JUGA:Sambil Tunggu Buka Puasa, Yuk Klik Link Saldo DANA Gratis Hari Ini, Ada Cuan Rp 350 Ribu
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


