Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati
Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati--foto:ist
Dokumen pencalonan harus lengkap dan sesuai dengan regulasi pemilu.
- Bersih dari Masalah Hukum
Tidak memiliki rekam jejak hukum yang dapat membatalkan pencalonan.
- Kesesuaian dengan Putusan MK
Calon pengganti harus memenuhi seluruh ketentuan yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis? Coba Mainkan 5 Aplikasi Ini, Dijamin Langsung Cair!
Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, pendaftaran atau pengusulan calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Jadwal Pendaftaran:
- Hari/Tanggal: Jumat, 7 Maret 2025 hingga Minggu, 9 Maret 2025
- Waktu:
- 7-8 Maret 2025: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
- 9 Maret 2025: Pukul 08.00 - 23.59 WIB
BACA JUGA:Ngabuburit Bareng Game Penghasil Uang Viking Saga, Per Jam Dibayar hingga Ratusan Ribu
2.Lokasi Pendaftaran:
- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


