Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati
Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati--foto:ist
- Alamat: Jl. BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan
Pendaftaran ini hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Gusnan Mulyadi, S.E., M.M., dan Iin Sumarit, S.T., sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Polisi Tutup Jembatan Jalan Lintas Bengkulu-Manna di Desa Sendawar
Bagi pihak yang berhak mendaftarkan calon pengganti, diharapkan untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Permohonan Akses Silon dan Layanan Helpdesk Pendaftaran Calon Pengganti
Sebagai bagian dari proses pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemkab Wajibkan Seluruh ASN Ber-KTP di Bengkulu Tengah, Tujuannya untuk Ini
1.Pengajuan Akses Silon:
- Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Partai politik atau gabungan partai politik wajib menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, yang dibuktikan dengan surat penunjukan resmi.
- Pengajuan akses dapat dilakukan melalui petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK.
Formulir ini harus ditandatangani oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dan dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
- Pasangan calon dapat mengunduh format formulir tersebut melalui tautan berikut:
Formulir Permohonan Akses Silon dapat pasangan calon akses di link berikut: https://docs.google.com/document/d/1zLe8tvrHb4_mtT3pf1vP-XJmrDwsQELx/edit?usp=sharing&ouid=107135483133651404153&rtpof=true&sd=true
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


