Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Rejang Lebong, Ini Hasilnya
Polres Rejang Lebong gerebek judi sabung ayam--
- 5 ekor ayam
Usai penggerebekan ini, Polres Rejang Lebong telah mengidentifikasi pemilik lokasi yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam, yaitu seorang pria berinisial DW (50) yang beralamat di Gang Persaudaraan, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
BACA JUGA:Coba Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Cara Seru Raup Cuan Tiap Hari
"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan mengejar para pelaku yang berhasil melarikan diri," tambah Andhar.
Sementara itu Ipda Andhar Wicaksono juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:5 Pilihan Aplikasi Pinjol Cair Tanpa KTP, Dana Masuk ke Rekening Secepat Kilat
Kegiatan judi sabung ayam ini telah meresahkan warga, dan pihak kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Untuk seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong, kami imbau untuk berhenti melaksanakan kegiatan sabung ayam. dimanapun tempat diadakan kegiatan tersebut, akan kami datangi. Tidak ada tempat bagi pemain sabung ayam di Kabupaten Rejang Lebong, " tegas Andhar.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


