Iklan RBTV

Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Berapa Denda Tilangnya? Catat Ini Daftarnya

Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Berapa Denda Tilangnya? Catat Ini Daftarnya

Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Berapa Denda Tilangnya? Catat Ini Daftarnya--foto;rbtv..disway.id

3. Menerobos Lampu Merah 

Sanksi pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah ini adalah denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 (dua) bulan.

BACA JUGA:Paskibraka 2025, Syarat tinggi Badan Peserta Putri Diturunkan, 183 Peserta Lolos Seleksi

4. Tidak Menggunakan Spion 

Tidak menggunakan spion kendarakan adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering terjadi. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 

5. Tidak Memakai Helm 

Sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Berkendara dengan pengaruh alkohol juga masuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

7. Lampu Kendaraan Tidak Dinyalakan

Tidak menyalakan lampu kendarakan adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sanksi ini dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Pertek Usulan Nip PPPK Tahap 1 Berangsur Diterbitkan oleh BKN

8. Masih di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: