Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Berapa Denda Tilangnya? Catat Ini Daftarnya
Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Berapa Denda Tilangnya? Catat Ini Daftarnya--foto;rbtv..disway.id
Pelanggaran lalu lintas di Indonesia bagi pengendara masih di bawah umur dikenai pada Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
9. Rambu-rambu Lalu Lintas Dilanggar
Melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang harus diperhatikan betul.
Jenis pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
BACA JUGA:560 Meter Jalan yang Belum Dihotmix, Bupati Rachmat Riyanto: Sudah Mulus Awal Juni
10. Berboncengan Lebih dari Satu
Berboncengan lebih dari satu orang adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering dilakukan. Ini pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), pengguna jalan akan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan Dimodifikasi
Pelanggaran lalu lintas ini akan dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik Tajam!
12. Menggunakan Telepon di Jalan
Mengemudi kendarakan bermotor dengan mengoperasikan telepon selular adalah bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak tegas.
Pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Hari Ini, Rabu 9 April 2025 Menguat Usai Tertekan Pasca Libur Lebaran
Demikianlah mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang perlu dicatat dan besaran denda tilangnya jika masih melanggar. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


