Iklan RBTV

Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online

Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online

Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online --foto:rbtv.disway.id

4. Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris. 

5. Bukti Biaya Pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan. 

6. Surat Kematian: Jika korban meninggal dunia. 

7. Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Emas Perhiasan 22 Karat dan 24 Karat, Lebih Murah yang Mana?

Klaim Santunan Jasa Raharja

Mengutip laman resminya, cara klaim kecelakaan di Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga bisa melakukannya dengan mendatangi kantor Jasa Raharja atau online.

Berikut langkah-langkah cara klaim Jasa Raharja kecelakaan Anda mengalami kecelakaan:

BACA JUGA:Status Desa Mandiri Meningkat, Dinas PMD Mukomuko Klaim Tidak Ada Desa Tertinggal

1. Lapor kecelakaan 

Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan. Laporan ini sangat penting sebagai bukti terjadinya kecelakaan.

2. Menghubungi Jasa Raharja 

Anda bisa datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform resminya. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.

Saat ini, petugas Jasa Raharja juga biasanya akan mendatangi korban atau keluarga korban kecelakaan saat mendapatkan laporan dari kepolisian. Sehingga, keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja terdekat.

BACA JUGA:Selain di Desa Taba Mutung, Ini Alternatif Lokasi Pembangunan Rusun ASN Bengkulu Tengah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: