Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online
Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online --foto:rbtv.disway.id
3. Biaya Perawatan Rumah Sakit : Maksimal Rp20 juta (sesuai tagihan rumah sakit).
4. Biaya Penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris) : Rp4 juta.
BACA JUGA:Biar Tak Menyesal! Hapus Jejak Digital Mulai Sekarang, Ini 6 Langkah-langkahnya
Demikianlah mengenai informasi terkait cara klaim santunan Jasa Raharja yang bisa dilakukan baik offline dan online. Lengkap syarat dan besaran nominalnya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


