Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online
Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online --foto:rbtv.disway.id
3. Pengajuan klaim
Isi formulir klaim yang disediakan oleh Jasa Raharja. Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar.
5. Proses verifikasi
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Petugas mungkin akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan kecelakaan dan kondisi medis korban.
6. Pencairan santunan
Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, Jasa Raharja akan mengeluarkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran santunan biasanya dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:KRING BTN: Pinjaman Angsuran Ringan untuk Karyawan, Cicilan Rp 336 Ribuan Per Bulan
Cara klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal
Untuk cara klaim Jasa Raharja kecelakaan tunggal sama dengan kecelakaan yang sudah disebutkan di atas. Namun yang harus dipahami, santunan hanya diberikan untuk kecelakaan tunggal bagi penumpang angkutan umum.
Perlu diketahui, untuk santunan tidak diberikan untuk kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Discount Besar-besaran Handphone POCO M6 PRO Yang Punya 5 Keunggulan, Cek Harga Terbarunya
Besaran Santunan Jasa Raharja
Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 adalah sebagai berikut:
1. Korban Meninggal Dunia : Rp50 juta (diberikan kepada ahli waris).
2. Korban Cacat Tetap : Maksimal Rp50 juta (sesuai tingkat kecacatan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


