Terbaru, Segini Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ada Kenaikan
Gaji PPPK 2025--
- Golongan V: SLTA/Diploma I/sederajat
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: Magister (S2)
- Golongan XI: Doktor (S3)
Sementara golongan lainnya (II, III, VIII, XII-XVII) mengikuti jenjang kenaikan pangkat atau jabatan sesuai struktur karier di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Rodi Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu: Apa Kabar Puskesmas Tengah Padang Kota Bengkulu
Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan pada tahun 2025:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


