Driver Ojol Nyambi Jadi Mucikari Dijerat JPU Kejati Bengkulu Pasal TPPO dan Prostitusi
Tahap 2 tersangka dugaan TPPO dan prostitusi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Driver atau pengemudi ojek online (Ojol) nyambi jadi mucikari dijerat JPU Kejati Bengkulu pasal TPPO dan prostitusi.
Pasca berkas yang ditangani penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti Kejati Bengkulu, Kamis (8/5) siang dilakukan tahap 2 berkas dan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 di Kota Bengkulu dan Skema Terbaru Sistem Penerimaan Siswa
JPU Kejati Bengkulu Boy Martin menyampaikan, tersangka yang diserahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu ini berinisial EL yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi atau driver ojek online.
Usai dilimpahkan tersangka EL akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bengkulu sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali, Uang Biaya Berobat dan Bayar Hutang
JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin menjelaskan bahwa pelaku EL yang bekerja sebagai supir ojol ini bekerja sampingan sebagai mucikari.
Modusnya yaitu menjemput calon pelanggannya dari bandara Fatmawati dan menawarkan 7 orang wanita untuk nantinya bermalam di salah satu hotel di kota Bengkulu.
Sementara itu, setiap wanita yang ditawarkan, harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.
"Kalau ada pelanggan, dia tawari kalau ada yang mau ditemani ke hotel, di sini ada 7 orang korbannya dan ditawari harga bervariasi," kata Boy Martin.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu: Penertiban Total Pedagang Pasar, Saat Ini Fokus di Pasar Minggu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan primair Pasal 2 undang-undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Subsider Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Tindak Pidana Prostitusi.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


