Iklan RBTV

Ketahui, Segini Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru 2025 Berdasarkan Jabatan

Ketahui, Segini Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru 2025 Berdasarkan Jabatan

Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru --

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDBatas usia Pensiun PPPK terbaru 2025 berdasarkan jabatan, ketahui hak dan masa aktif Anda.

Memasuki tahun 2025, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengetahui informasi terbaru mengenai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Mau Pengajuan KUR BRI 2025 Anda Disetujui Bank? Ikuti Panduan Lengkap Ini, Pahami dan Lengkapi Syaratnya

Ketentuan ini tidak hanya mengatur usia pensiun berdasarkan jabatan, namun juga memberikan gambaran mengenai hak-hak pensiun dan struktur pangkat PPPK yang perlu dipahami untuk perencanaan karier ke depan.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan sistem manajemen kepegawaian, pemerintah menetapkan batas usia pensiun PPPK berdasarkan kategori jabatan yang diemban.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR Mandiri Rp 10 - Rp 50 Juta, Gampang Cair Tanpa Agunan

Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru 2025 Berdasarkan Jabatan

Berikut adalah batas usia Pensiun PPPK terbaru 2025 berdasarkan jabatan:

1. Jabatan Manajerial atau Struktural

Untuk PPPK yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, atau Pratama yakni posisi strategis yang memimpin instansi pemerintahan batas usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun.

Jabatan ini memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan serta arah kebijakan lembaga.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Besok Jumat 16 Mei 2025, Ini Daftar Wilayah di Jakarta yang Turun Hujan

2. Jabatan Administrator dan Pengawas

Bagi PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas—posisi yang berperan penting dalam pengawasan teknis dan operasional harian batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun.

Meskipun tidak berada di puncak kepemimpinan, posisi ini sangat vital dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program kerja pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: