Iklan RBTV

Koperasi Merah Putih Bisa Menjadi Distributor Pupuk Subsidi, Cukup Siapkan Syarat Ini

Koperasi Merah Putih Bisa Menjadi Distributor Pupuk Subsidi, Cukup Siapkan Syarat Ini

Koperasi Merah Putih Bisa Menjadi Distributor Pupuk Subsidi--

Sebagai informasi, pupuk subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya dibiayai oleh pemerintah untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.

Bantuan ini diberikan agar petani bisa memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga hasil panen dapat meningkat.

Untuk membeli pupuk subsidi, saat ini petani cukup menggunakan KTP, dengan syarat telah terdaftar di sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China

Bagi petani yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui ketua kelompok tani dengan menyerahkan data diri berupa KTP dan KK. 

Setelah terdaftar, petani bisa membeli pupuk subsidi di kios pengecer resmi hanya dengan menunjukkan KTP.

Dengan keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam distribusi pupuk dan elpiji subsidi, diharapkan rantai distribusi menjadi lebih singkat, akses lebih merata, dan beban petani desa dapat dikurangi secara signifikan.

BACA JUGA:Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: