Iklan RBTV

Kejari Seluma Pasang Plang Sita di 3 Titik Lahan Perkantoran, Perkara Pembebasan Lahan Ta 2009-2011

Kejari Seluma Pasang Plang Sita di 3 Titik Lahan Perkantoran, Perkara Pembebasan Lahan Ta 2009-2011

Pemasangan plang sita perkara pembebasan lahan--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Seluma memasang plang sita di 3 titik lahan perkantoran Pemkab Seluma. Dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009-2011 ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemasangan plang sita ini dilakukan Kejari Seluma pada Jumat siang 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan didampingi Asisten I Pemkab Seluma Hendarsyah, Kabag Tapem Suprapto, Kabid Kawasan Pertanahan dan Pemukiman Dinas Perkimhub Seluma Jeffy dan Kabid Pengelola Aset BKD Seluma Erwin Alfarid.

BACA JUGA:Rumput Liar Tumbuh Subur di Kantor Bupati Mukomuko

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar menegaskan, sesuai dengan objek yang menjadi perkara, ada 3 titik plang sita yang dipasang Kejari Seluma, yakni:

  • Depan Dinas Sosial Seluma yang merupakan lokasi pembebasan lahan di tahun anggaran 2009 seluas 200 hektare
  • Samping gudang DLH Seluma pembebasan lahan di tahun 2010 seluas 165 hektare
  • Depan Workshop Dinas PUPR Kabupaten Seluma seluas 185 hektare.

"Kami telah melakukan penyitaan 3 tempat sesuai dengan perkara kita, jadi tahun 2009, 2010 dan 2011, adapun ke depannya tidak menutup kemungkinan  akan ada lagi kami melakukan penyitaan," terang Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar.

BACA JUGA:Deni Daffa vs Ren Yawei Road to UFC, Nuzuludin: Yakin Fighter Bengkulu Menangi Pertarungan di Shanghai

Lanjutnya, objek sitaan ini akan dititipkan lagi ke Pemerintah Kabupaten Seluma karena ada beberapa bangunan yang berdiri di atas objek perkara.

"Memang sekarang kami sita, namun nanti akan kita titipkan lagi ke pemerintah daerah, karena sekarang kan ada beberapa bangunan yang berdiri di atas objek perkara, jadi akan kami titipkan lagi nanti," pungkasnya.

BACA JUGA:Pembelian Gabah di Bawah HPP, Kapolres Mukomuko Minta Petani Melapor

Diketahui, jika dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 8 orang mantan pejabat sebagai status tersangka.

Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu, yakni:

  • Mantan Bupati Seluma Murman Efendi
  • Mantan Sekda Mulkan Tajudian
  • Mantan Sekda Syaiful Anwar Dali,
  • Jaferson selaku mantan Kabag Tapem
  • Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem
  • Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah
  • Amzan Zairi selaku mantan bendahara pembantu.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 23 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri 24 Manakah yang Paling Tinggi?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait