Apakah Perangkat Desa Bisa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya
Syarat pengurus Koperasi Merah Putih--
BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Timur
Siapa yang Bisa Jadi Pengurus Koperasi?
Lalu siapa yang berhak duduk sebagai pengurus Koperasi Merah Putih?
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota koperasi itu sendiri, yaitu warga desa atau kelurahan yang bersangkutan.
Mereka dipilih melalui mekanisme rapat anggota. Namun, tentu saja ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar bisa dipercaya menjalankan koperasi.
BACA JUGA:Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus:
- Punya pemahaman soal dunia koperasi. Artinya, calon pengurus harus tahu bagaimana cara kerja koperasi, prinsip dasarnya, dan tata kelola yang baik.
- Jujur, loyal, dan berdedikasi. Kejujuran dan kesetiaan terhadap koperasi adalah nilai utama yang tidak bisa ditawar.
- Mempunyai keterampilan kerja dan jiwa kewirausahaan. Karena koperasi juga menjalankan usaha, maka pengurus perlu punya semangat berbisnis dan wawasan yang luas soal usaha.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dekat (baik hubungan darah maupun hubungan semenda sampai derajat kesatu) dengan sesama pengurus maupun pengawas koperasi.
- Bukan pejabat atau pimpinan desa. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ini adalah syarat wajib.
BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya
Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih
Satu koperasi minimal harus memiliki lima orang pengurus. Struktur kepengurusannya disusun secara rapi dan harus berjumlah ganjil. Posisi-posisinya meliputi:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
Menariknya, susunan pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender dalam kepemimpinan.
Setelah pengurus terbentuk, mereka bisa menunjuk pengelola koperasi. Pengelola ini bertugas menjalankan kegiatan usaha sehari-hari atas dasar kuasa dan wewenang dari pengurus.
Jadi, secara sederhana, pengurus adalah perumus arah kebijakan, sedangkan pengelola adalah pelaksana teknis di lapangan.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai gebrakan baru dalam dunia pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan melibatkan langsung warga desa dan kelurahan, program ini diharapkan bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengelola potensi lokal secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


