Iklan RBTV

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pilkades, Calon Kades Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, jika...

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pilkades, Calon Kades Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, jika...

Aturan Baru Pilkades--

Kebijakan ini dibuat untuk menghindari kekosongan kepemimpinan desa dan mencegah pemborosan anggaran pemilihan yang tidak perlu.

Meski begitu, transparansi dan keterlibatan masyarakat tetap dijaga melalui musyawarah di tingkat desa.

BACA JUGA:Road to UFC; Hasil Pertarungan Fighter Kebanggaan Bengkulu Deni Daffa vs Ren Yawei di Shanghai Cina

Perubahan Lain dalam UU Desa

Selain soal calon tunggal, UU Desa yang baru ini juga memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sebelumnya, masa jabatan adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa dan memberi waktu lebih panjang bagi kepala desa untuk menjalankan program pembangunan jangka menengah.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai tunjangan purnatugas. Kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya berhak mendapatkan tunjangan satu kali di akhir masa jabatan.

Besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA:Road to UFC; Hasil Pertarungan Fighter Kebanggaan Bengkulu Deni Daffa vs Ren Yawei di Shanghai Cina

Pelaksanaan Pilkades 2025

Meskipun UU baru sudah ditetapkan, hingga kini pelaksanaan Pilkades 2025 belum memiliki tanggal pasti karena masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa daerah bahkan masih dalam posisi menunggu pencabutan moratorium Pilkades yang dikeluarkan sebelumnya.

Berikut beberapa informasi terkini dari beberapa kabupaten:
- Pandeglang
Sebanyak 114 desa siap melaksanakan Pilkades serentak, tetapi jadwal resmi masih menunggu pencabutan moratorium dari Kemendagri.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi Pemkab Kepahiang, Camat Ujan Mas: Tugas Kades Tanjung Alam Dipegang Sekdes

- Bondowoso
Pemerintah daerah telah menyepakati Pilkades akan dilaksanakan pada akhir 2025, dengan pelantikan kepala desa direncanakan pada Desember.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: