Aturan Baru BKN yang Wajib Diketahui ASN Tentang Penyematan Gelar Pendidikan
Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Aturan bari dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang wajib diketahui ASN tentang penyematan gelar pendidikan.
Saat ini banyak ASN yang melanjukan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi guna menunjang kinerja serta kariernya di pemerintahan.
Namun, pencantuman gelar akademik atau vokasi di lingkungan ASN tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan baru yang menjadi pedoman bagi ASN yang ingin mencantumkan gelar pendidikannya secara resmi.
BACA JUGA:Baru Dirilis BKN, Ini Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang
Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru 2025
BKN menetapkan ketentuan baru tentang pencantuman gelar ASN melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi penjelasan terkait layanan pencantuman gelar.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi.
Berikut adalah poin-poin penting dari aturan tersebut:
1. Pengajuan Resmi Melalui Atasan Kepegawaian
ASN yang telah lulus dari jenjang pendidikan seperti sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), maupun pendidikan vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional BKN. Namun, pengajuan ini harus dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Ijazah Harus Resmi dan Sah
Pencantuman gelar hanya dapat dilakukan apabila ijazah yang dimiliki diperoleh secara resmi dan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau pemalsuan data pendidikan di kalangan ASN.
3. Tanggung Jawab Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


