Iklan RBTV

Aturan Baru BKN yang Wajib Diketahui ASN Tentang Penyematan Gelar Pendidikan

Aturan Baru BKN yang Wajib Diketahui ASN Tentang Penyematan Gelar Pendidikan

Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru 2025--

ASN sebagai pemilik ijazah bertanggung jawab penuh secara administrasi, perdata, maupun pidana terhadap keabsahan ijazah yang diajukan. Hal ini menjadi bentuk pengawasan terhadap integritas dan akuntabilitas ASN.

4. Berlaku bagi Semua ASN

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mulai diberlakukan pada 7 Maret 2025.

BACA JUGA:BKN Segera Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat ASN tak Boleh Lebihi Atasan

Dengan adanya ketentuan ini, ASN kini memiliki jalur resmi dan legal untuk mencantumkan gelar mereka di dokumen kepegawaian. Di sisi lain, BKN menegaskan pentingnya tanggung jawab dan transparansi dalam setiap proses pengajuan. 

Aturan ini bukan hanya soal pencantuman gelar, tapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalitas dan kualitas aparatur negara.

BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: