Aturan Baru, Biaya Hotel Perjalanan Dinas ASN Rp 9,3 Juta per Malam
Aturan baru biaya hotel perjalanan ASN--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan ketentuan baru perjalanan dinas ASN untuk tahun anggaran 2026.
Dalam ketentuan baru ini, pemerintah merincikan ketentuan biaya hotel atau penginapan hingga biaya tiket pesawat. Ketentuan ini teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2025 yang mengatur batas maksimal sejumlah komponen biaya perjalanan dinas, mulai dari tarif hotel hingga tiket pesawat.
BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Lagi, Bayar Tagihan Akulaku Bisa Melalui Livin Mandiri, Begini Caranya
Salah satu kebijakan baru yang menjadi sorotan yakni batas maksimal biaya hotel untuk pejabat negara maupun Eselon 1 yang melakukan perjalanan dinas di DKI Jakarta.
Untuk biaya hotel perjalanan dinas di DKI Jakarta ini, maksimal Rp 9,33 juta. Hanya saja batas maksimal tersebut khusus untuk pejabat negara atau pejabat Eselon 1.
Namun perlu diketahui, ketentuan batas maksimal biaya penginapan itu disesuaikan dengan provinsi tujuan perjalanan dinas. Seperti untu biaya hotel perjalanan dinas di Provinsi Bengkulu hanya Rp 2,14 juta per malam.
Ketentuan terbaru ini tidak hanya untuk pejabat negara atau pejabat Eselon 1. Pemerintah juga menetapkan ketentuan batas maksimal biaya hotel untuk pejabat Eselon II hingga IV.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Garis Leher 2 Pada Wanita, Katanya Bisa Membawa Rezeki
Untuk pejabat Eselon II, batas maksimal biaya hotel perjalanan dinas yakni sebesar Rp 4,91 juta per malam.
Kemudian untuk pejabat Eselon III dan IV, maksimal Rp 3,73 juta per malam. Selanjutnya untuk ASN Eselon III ke bawah berkisar antara Rp 580 ribu hingga Rp 1,54 juta per malam.
Jumlah yang ditetapkan pemerintah ini, naik dibandingkan batas maksimal biaya penginapan untuk perjalanan dinas tahun 2025. Pada tahun 2025, Kemenkeu menerapkan standar biaya penginapan perdin sebesar Rp8,72 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon I), Rp2,06 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon II), Rp992 ribu/orang per hari (pejabat eselon III/golongan IV), dan Rp730 ribu/orang per hari (pejabat eselon IV/golongan III, II, I) di Jakarta.
BACA JUGA:Pinjaman Livin Mandiri dengan Biaya Admin Rp 0, Proses Cepat, Tidak Harus Datang ke Bank
Penting diketahui, biaya penginapan perjalanan dinas ini bersifat at cost. Dengan demikian, standar biaya yang ditetapkan merupakan harga maksimum yang dapat dibelanjakan.
Sementara itu, jika ternyata biaya penginapan yang dibayar lebih rendah dari yang telah ditetapkan maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai biaya yang dibayar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


