Iklan RBTV

7 Usulan Raperda yang Disampaikan Wawali dalam Paripurna DPRD Kota Bengkulu

7 Usulan Raperda yang Disampaikan Wawali dalam Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Wawali Bengkulu,Ronny Febriyanto L. Tobing --

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda( yang disampaikan Wakil Wali Kota dalam Paripurna DPRD Kota Bengkulu.

7 usulan Raperda ini dibacakan langsung oleh Ronny Febriyanto L. Tobing pada Senin (23/6) siang di paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian pengantar nota penjelasan Wali Kota Bengkulu terhadap 7 (Tujuh) usulan Raperda Kota Bengkulu.

Paripurna ini dipimpin oleh Waka I DPRD Rahmad Widodo, S.Hut dan dihadiri oleh Pj Sekda Tony Elfian, seluruh kepala OPD, para Camat dan Lurah, serta unsur Forkopimda Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant

7 Raperda yang diusulan Pemerintah Kota Bengkulu

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah Kota Bengkulu
  • Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu
  • Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah.
  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Wali Kota Bengkulu berharap usulan yang disampaikan bisa disetujui. 

"Kita berharap eksekutif dan legislatif tetap bersinergi untuk menjalankan Raperda yang kita usulkan itu," ujar Wakil Wali Kota. 

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif

Dari usulan yang disampaikan Wakil Wali Kota tersebut, Waka I DPRD Kota Bengkulu menyatakan ada 2 Raperda yang dilakukan proses pembahasan, salah satunya yakni RPJMD 

"Dari 7 Raperda tersebut, paling tidak ada dua Raperda yang memang harus disegerakan. Pertama mengenai RPJMD karena sesuai dengan peraturan Kemendagri yang merupakan berbatas waktu maksimal 6 bulan, itulah mengapa ini menjadi prioritas kami," ujar Rahmad Widodo.

BACA JUGA:Warga Israel Menangis Menjerit Minta Iran Hentikan Serangan, ‘Kami (Israel) Kalah, Kamu (Iran) Menang’ 

 

Selain itu, usulan Raperda yang harus segera dilakukan proses pembahasan adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait