Cek Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025 di Bengkulu, Daerah Mana Tertinggi?
Rincian Gaji PPPK --
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7S Pro Vs Infinix XPad GT, Begini Ulasan Spesifikasinya
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu
Sebagaimana diketahui di Provinsi Bengkulu selain ada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Memang tidak seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu yang memiliki UMK. Bagi daerah yang tidak memiliki UMK, maka ketentuan upah mengikuti UMP.
Di Provinsi Bengkulu hanya ada tiga wilayah yang menggunakan UMK yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Bagi yang Punya Hobi Nyanyi
Berdasarkan ketentuan gaji PPPK paruh waktu diberikan paling minim sama dengan ketentuan upah. Maka berikut rincian gaji PPPK paruh waktu untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
1. PPPK Paruh Waktu di Kota Bengkulu Rp 2.930.000
2. PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong Rp 2.670.039
3. PPPK Paruh Waktu di Lebong Rp 2.670.039
4. PPPK Paruh Waktu di Seluma Rp 2.670.039
5. PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Selatan Rp 2.670.039
6. PPPK Paruh Waktu di Kaur Rp 2.670.039
7. PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Tengah Rp 2.816.834
8. PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara Rp 2.670.039
9. PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Rp 3.052.118
10. PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Rp 2.670.039
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Bagi yang Punya Hobi Nyanyi
Selain soal gaji, keputusan ini juga mengatur berbagai hal penting terkait PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Masa kerja ditetapkan dalam kontrak tahunan dan dapat diperpanjang.
- Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
- Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan.
Hasilnya akan menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Itulah besaran gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu serta mekanisme yang telah ditetapkan Menpan RB.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Bagi yang Punya Hobi Nyanyi
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


