Iklan RBTV

Jangan Anggap Remeh, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Pagar Alam

Jangan Anggap Remeh, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Pagar Alam

Lumayan besar gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam--

PAGAR ALAM, RBTVDISWAY.ID – Jangan anggap remeh, segini gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu PAGAR ALAM.

Status PPPK Paruh Waktu tidak bisa dipandang sebelah mata. Jumlah gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu cukup besar, walaupun jumlahnya setiap daerah berbeda-beda. 

Seperti PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam, jumlah gaji yang bisa mereka dapati sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Untuk diketahui PPPK Paruh Waktu, solusi bagi mereka yang gagal lolos dalam seleksi PPPK. Ada beberapa perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Mulai dari gaji hingga masa kontraknya. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau Bisa Tersenyum Puas, Segini Gaji yang Diterima Setiap Bulan

Lalu berapa gaji yang diterima per bulanan? Khususnya untuk PPPK Paruh Waktu Pagar Alam? Berikut ini ulasannya.

Kontrak PPPK Paruh Waktu

Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Kontrak kerja PPPK paruh waktu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Apa itu PPPK paruh waktu? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.   

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?

BACA JUGA:Belanja Pegawai Pemkab Kepahiang Sudah Bengkak, Gaji PPPK Terancam

Masa kerja PPPK paruh waktu Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja. 

"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Ditegaskan bahwa ketentuan disiplin PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: