Iklan RBTV

Tidak Kalah dengan PNS, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Lahat

Tidak Kalah dengan PNS, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Lahat

Jumlah gaji PPPK Paruh Waktu di Lahat--

LAHAT, RBTVDISWAY.ID - Tidak kalah dengan PNS, segini gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di LAHAT.

Walaupun tidak bisa menjadi PNS ataupun PPPK Penuh Waktu, bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya di Lahat, jumlah gaji yang mereka terima setiap bulan, cukup besar. 

Memang jika dibanding dengan PNS dan PPK Penuh Waktu, jumlah gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu lebih kecil. Namun ada perbedaan lainnya, seperti jam kerja PPPK Paruh Waktu yang lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau Bisa Tersenyum Puas, Segini Gaji yang Diterima Setiap Bulan

Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, bisa berbeda setiap daerah. Lalu berapa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Lahat? Simak ulasannya berikut. 

Untuk diketahui Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu bisa digadaikan di bank, sama seperti SK PPPK penuh waktu. 

SK PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, dapat dijadikan jaminan pinjaman di bank. 

PPPK paruh waktu, seperti halnya PPPK penuh waktu, akan mendapatkan SK Pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah dinyatakan lolos seleksi. 

SK tersebut, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank. 

BACA JUGA:Belanja Pegawai Pemkab Kepahiang Sudah Bengkak, Gaji PPPK Terancam

Bank akan mempertimbangkan beberapa faktor saat menerima SK PPPK sebagai jaminan, seperti durasi kontrak yang tersisa, riwayat kinerja, dan kebijakan internal bank. 

Beberapa bank menawarkan produk pinjaman yang menggunakan SK PPPK sebagai jaminan, termasuk pinjaman untuk berbagai keperluan seperti pembangunan rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya. 

Syarat Gadai SK PPPK Paruh Waktu

Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda terkait pinjaman dengan jaminan SK PPPK. Calon peminjam perlu menanyakan langsung ke bank yang dituju. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: