Iklan RBTV

Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025

Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025

Pajak mobil Triton 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025, segini estimasi yang harus disiapkan pemiliknya.

Mitsubishi New Triton Double Cabin 4x4 menjadi salah satu kendaraan favorit di segmen mobil niaga dan petualang. 

Tangguh, bertnaga, dan cocok digunakan di berbagai medan, mobil ini juga punya tampilan gagah yang cocok dgunakan harian maupun untuk kerja lapangan. 

Tapi, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian, berapa sebenarnya pajak tahunan yang perlu dibayar oleh pemilik Triton Double Cabin 4x4?

Jika kamu punya rencana membeli Triton varian tertinggi ini, atau mungkin sudah memilikinya, mari bahas secara rinci berapa biaya pajak yang perlu disiapkan tiap tahun serta beban tambahan seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) saat beli baru.

BACA JUGA:Pajak Mobil Toyota Hilux Tahun 2007 hingga Tahun 2012, Ini Daftarnya

1. Komponen Pajak Kendaraan yang Perlu Diketahui

Dalam perhitungan pajak mobil, ada beberapa komponen utama yang wajib dipahami:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak tahunan yang dibayar rutin setiap tahun.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas): iuran tetap yang masuk ke Jasa Raharja.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): hanya dibayarkan sekali saat beli mobil baru atau balik nama.

Ketiga komponen ini akan jadi acuan utama dalam menghitung total beban yang harus dibayar saat kamu mengurus pajak mobil Mitsubishi Triton.

2. Berapa Besar PKB Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4?

Mengacu pada data tahun 2024 yang tersedia dari berbagai sumber otomotif, Triton Ultimate Double Cabin 4x4 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sekitar Rp 393 juta. 

Dalam sistem pajak DKI Jakarta tahun 2025, PKB dihitung berdasarkan rumus:

PKB = NJKB × koefisien kendaraan × tarif

Untuk kendaraan jenis pickup dan double cabin, koefisien yang digunakan adalah 1,085. Smntara itu, tarif PKB untuk kepemilikan pertama di Jakarta adalah 2%. Jadi, perhitungan PKB Triton sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: