Iklan RBTV

Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025

Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025

Pajak mobil Triton 2025--

PKB = 393.000.000 × 1,085 × 2%

= Rp 8.528.100

Ditambah dengan biaya SWDKLLJ sekitar Rp 153.000, maka total pajak tahunan yang perlu disiapkan oleh pemilik Mitsubishi Triton varian ini di Jakarta adalah sekitar Rp 8.681.100.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Pajak Mobil Toyota Hilux Mulai dari Tahun 1995 hingga Tahun 2021

3. Bagaimana Jika Triton Didaftarkan di Luar Jakarta?

Meskipun dasar perhitungannya hampir sama, beberapa provinsi memberlakukan tarif dan opsen tambahan. 

Misalnya, di luar Jakarta, tarif PKB dasar bisa 1,2%, lalu dikenakan opsen sebesar 66%, sehingga total menjadi sekitar 2% juga. 

Namun, karena perhitungan dan alokasi pajaknya berbeda, hasil akhirnya bisa sedikit lebih rendah atau tinggi.

BACA JUGA:Pajak Tahunan Mobil Toyota Yaris Berdasarkan Tahun dan Tipe

4. Biaya BBNKB Jika Membeli Triton Baru

Untuk pembelian unit baru, ada biaya tambahan berupa BBNKB yang dihitung dari NJKB. Di Jakarta, tarif BBNKB kendaraan pertama sebesar 12,5% dari NJKB.

BBNKB = 393.000.000 × 12,5%

= Rp 49.125.000

Artinya, saat kamu membeli Triton baru, total biaya awal yang perlu disiapkan untuk urusan pajak dan balik nama bisa mencapai hampir Rp 58 juta, jika digabung dengan PKB dan SWDKLLJ tahun pertama.

5. Tips Mengelola Pajak Mobil Besar Seperti Triton

  • Cek NJKB secara berkala di situs resmi e-Samsat provinsi kamu.
  • Gunakan aplikasi Samsat Digital atau e-Samsat untuk bayar online lebih praktis.
  • Jangan tunda bayar pajak agar tak dikenakan denda atau sanksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: