Iklan RBTV

OPD Pemkab Kepahiang Diminta Lapor jika Ada ASN Lalai, 10 Hari Tidak Masuk Kerja Jangan Harap Terima Gaji

OPD Pemkab Kepahiang Diminta Lapor jika Ada ASN Lalai, 10 Hari Tidak Masuk Kerja Jangan Harap Terima Gaji

Inspektorat Daerah Kepahiang terbitkan edaran terkait hak dan kewajiban ASN --

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Inspektorat Daerah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD terkait dengan hak dan kewajiban seorang ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA:Syarat Wajib Pengajuan Dana Desa Harus Memiliki Akte Pendirian Koperasi Merah Putih

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seorang ASN yang sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji, jika dalam satu bulan secara kumulatif seorang ASN sudah tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama 10 hari sesuai dengan PP Nomor 94.

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira menyampaikan, sesuai dengan PP No 94 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan edaran bahkan telah menyampaikan secara langsung kepada seluruh kepala OPD untuk berlaku adil memberikan laporan kepada inspektorat menyangkut dengan ASN malas bekerja.

BACA JUGA:SK Pengangkatan 54 CPNS Sudah Diteken Bupati Bengkulu Utara, Dipastikan 1 Juni Gajian Pertama

Untuk punishment bagi ASN yang bersangkutan, jika selama ini hanya pemotongan TPP, namun juga berlaku terhadap penerimaan gaji. Seorang ASN jika 10 hari secara kumulatif selama sebulan tidak masuk kerja maka sudah tidak berhak lagi menerima gaji ASN nya.

Untuk ASN yang malas ngantor maupun tidak menjalankan pekerjaan, Inspektorat juga memastikan akan melakukan penyisiran terhadap seluruh OPD.

BACA JUGA:Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

“Sudah kita ingatkan untuk berpedoman pada PP Nomor 94 dan Perbub 10. Kita juga sudah ingatkan melalui surat edaran dan lisan kepada OPD bahwa 10 hari ASN yang tidak masuk kerja tidak berhak menerima gaji. Kita juga mengingatkan kepada para OPD untuk melapor ASN yang lalai untuk menjalankan tugasnya,” jelas Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira (19/5)

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: