Iklan RBTV

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Agya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Agya

Besaran pajak mobil Toyota Agya--

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Agya

Jika Anda terlambat membayar pajak mobil Agya, maka Anda akan dikenakan denda. Berikut adalah cara menghitung denda pajak kendaraan yang dikutip dari situ doketrmobil.com:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan)

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 100.000

Dengan demikian, total denda yang perlu dibayar adalah: (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan) + Rp 100.000

Contohnya, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1.000.000 dan terjadi keterlambatan pembayaran selama 3 bulan, maka total denda yang diperlukan adalah:

(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000

Jadi, jumlah total yang harus dibayar adalah PKB ditambah dengan total denda, yakni: Rp1.000.000 + Rp260.000 = Rp1.260.000.

Perlu dicatat bahwa tiap wilayah memiliki aturan berbeda mengenai batas maksimum keterlambatan pembayaran PKB, beberapa daerah menetapkan batas 15 bulan sementara yang lain 24 bulan. 

Demikian informasi tentang jumlah pajak mobil Toyota Agya. Anda bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang sekarang sedang berlangsung di beberapa provinsi.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: