Intip Segini Pajak Mobil Mitsubihi New Triton Double Cabin 4x4, Bikin Kantong Jebol?
Berapa pajak mobil New Triton Double Cabin 4x4?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Intip segini pajak mobil Mitsubihi New Triton Double Cabin 4x4. pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh para pengendara yang memiliki kendaraan sendiri.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Nah, buat kamu yang berencana atau sudah memiliki kendaraan mobil Triton Double Cabin 4x4 penting banget untuk mengetahui besaran pajaknya.
Seperti yang kita ketahui harga mobil Mitsubihsi Triton double cabin 4x4 ini bisa mencapai Rp 500 jutaan. Mitsubishi Triton double cabin 4x4 adalah sebuah pickup truck yang memiliki dua baris kursi di bagian belakang (double cabin) dan dilengkapi dengan sistem penggerak empat roda (4x4).
BACA JUGA:Idaman Pria Sejati, Segini Pajak Mobil Mitsubishi Triton Mulai dari Tahun 2002 Sampai Sekarang
Pajak Double Cabin 4x4 New Triton
Dilansir dari laman resmi gridoto.com besaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk wilayah DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mitsubishi Triton double cabin 4x4 varian Ultimate adalah Rp 8.528.100.
Selain itu juga ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) besarnya Rp 153.000.
Jadi total pajak kendaraan mobil New Triton Double cabin 4x4 varian Ultimate adalah Rp 8.681.100 per tahunnya.
Perlu diketahui mobil Mitsubishi Triton Ultimate ini salah satu varian tertinggi dari mobil Mitsubishi Triton, menawarkan banyak keunggulan untuk para penggunanya.
Varian ini memiliki transmisi otomatis 6-speed dengan Sport Mode dan sistem penggerak roda empat (4WD) Super Select 4WD-II.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Triton 2025, Segini Cicilan Per Bulan
Fitur Utama
1. Transmisi Otomatis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


