Iklan dempo dalam berita

BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Siapkan Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Peserta Hingga Rp 12 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Siapkan Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Peserta Hingga Rp 12 Juta

Bpjs ketenagakerjaan meluncurkan program beasiswa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang belum tahu, ternyata anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan. Jumlahnya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan. 

Bantuan ini bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Bantuan beasiswa pendidikan ini diprogramkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu.

Diketahui, beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini.

 

BACA JUGA:Abu Nawas Berkonflik dengan Para Ulama, Namun Bisa Selesai hanya Karena Roti

Ini Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

 

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika: 

 

• Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; 

• Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; 

• Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: