Terbaru 2023, Ini Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Cek Juga Persyaratannya
Terbaru 2023, Ini Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Cek Juga Persyaratannya --
• Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
• Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Sertifikat Asli
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
• Akta Wasiat Notariil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: