Iklan dempo dalam berita

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya--

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 3 menyebutkan, Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Undangan-undang tersebut diturunkan ke dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pada perubahan atas ayat ke 81 PP nomor 47 tahun 2015.

 

Pasal 81 ayat 1 menyebutkan, Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

 

Adapun mengenai besaran gaji kepala desa diatur dalam pasal 81 ayat 2 poin a:

 

Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 12 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, menjadi jaminan akan menerima penghasilan nominal tersebut menjadi minimal 9 bulan.

 

Lebih lama dari masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 bulan. Lagipula penambahan ADD menimbulkan potensi penambahan pendapatan kepala desa.

 

Sebab penghasilan tetap kepala desa bersumber dari ADD dan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: