Iklan RBTV Dalam Berita

Polemik Tapal Batas, Pemkab Lebong Resmi Gugat UU Pemekaran Kabupaten ke MK

Polemik Tapal Batas, Pemkab Lebong Resmi Gugat UU Pemekaran Kabupaten ke MK

Polemik Tapal Batas, Pemkab Lebong Resmi Gugat UU Pemekaran Kabupaten ke MK--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah dilakukan berbagai persiapan, Pemerintah Kabupaten Lebong akhirnya resmi mendaftarkan gugatan berupa judicial review terhadap Undang-undang pemekaran Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2003.

BACA JUGA:Ini Dia Siswa, Guru, dan SMK Terbaik di Festival Vokasi Satu Hati 2023

Gugatan ini sendiri disampaikan langsung Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Pemkab Lebong, ke Mahkamah Konstitusi (MK) 2 hari lalu.

Dijelaskan Sekkab Lebong, Mustarani Abidin, materi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum membuat Pemkab Lebong optimis bisa mengembalikan Kecamatan Padang Bano ke Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Ternyata Tahi Lalat di Bibir Bukan Berarti Orangnya Cerewet, Ini Arti Tahi Lalat di Bibir

Selain soal sejarah pemekaran, materi tersebut juga merincikan sejumlah indikasi bahwa wilayah Padang Bano merupakan kawasan yang menginduk ke Kabupaten Lebong, seperti kultur dan bahasa masyarakat.

“Telah resmi melangsungkan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara. Sampai sejauh ini sudah dilaksanakan, maka pemerintah Kabupaten Lebong sepenuhnya menyerahkan dengan pihak Yusril Ihza Mahendra,” ujar Mustarani Abidin (29/6).

BACA JUGA:Pekerja Keras dan Tidak Kenal Menyerah, Shio Berikut Segera Mencapai Kesuksesan

Sekda juga menjelaskan, paling lambat sidang perdana digelar pada 26 Juli mendatang. MK memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa dokumen gugatan jika masih ada yang dinilai perlu dilengkapi.

Robi Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: