Kasus Kejahatan Asusila, Remaja Ini Diringkus Timsus Puyang Serawai
Polres seluma tangkap pelaku kejahatan asusila--
Mendengar pengakuan korban, orang tua langsung naik darah dan memutuskan melapor ke Polres Seluma. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Perdagangan Orang, Satu Tersangka Dibekuk di Gunung Putri Bogor
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2010 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Tanggal Lahir Wanita Idola Pria, Tidak Gila Harta dan Tidak Mudah Cemburu
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: