9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii
Pernikahan yang dibatalkan menurut mazhab syafii--
Dijelaskan Al-Zuhaili, pernikahan batal yang dimaksud ialah yang tidak memenuhi rukun. Sedangkan pernikahan rusak adalah yang tidak memenuhi syarat. Namun, baik batal maupun rusak, oleh para ulama Syafiiyah hukumnya tidak dibedakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah bentuk pernikahan batal ini cukup banyak dan berbeda jumlahnya dengan pendapat mazhab lain.
Kemudian menurut ulama Syafiiyah, dalam pernikahan batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan sah, misalnya mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah (lihat Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6613)
Ada beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab Syafii, tapi yang paling utama, ungkap Al-Zuhaili, ada sembilan:
BACA JUGA:Ternyata Abu Nawas Termasuk Anggota ISTI, Ikatan Suami Takut Istri
1. Pernikahan mut‘ah
Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, "Aku menikahimu selama satu bulan," atau "Aku menikahimu hingga selesai kuliah," atau "Aku menikahimu sampai aku mencampurimu hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga."
Mestinya akad pernikahan dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tidak dipersyaratkan sejak akad.
2. Pernikahan syighar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: