Iklan RBTV Dalam Berita

9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii

9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii

Pernikahan yang dibatalkan menurut mazhab syafii--

Sebagaimana pernah disampaikan, pernikahan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contohnya ungkapan akadnya, "Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu."

BACA JUGA:Begini Ciri Daerah Tempat Yajuj dan Majuj Muncul Membawa Petaka Bagi Dunia

 

Akad ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tidak menggabungkan dua akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.

 

Ketidaksahan pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.

 

3. Pernikahan dengan beberapa akad

 

Dua orang wali menikahkan satu perempuan dengan dua laki-laki. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Jika keduanya menggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya.

BACA JUGA:Begini Kisah Raja Zulqarnain Mendirikan Tembok Yajuj dan Majuj

 

Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

 

4. Pernikahan orang ihram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: