9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii
Pernikahan yang dibatalkan menurut mazhab syafii--
7. Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain
Jangan menikahi perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain. Singkatnya, ia tidak boleh dinikahi. Tidak boleh diterima agamanya kecuali agama Islam.
8. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli
Milsanya, perempuan penyembah berhala, penyembah api (majusi), penyembah matahari, atau perempuan murtad, atau perempuan kitabiyyah tidak murni seperti keturunan antara kitabi dan majusi atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS Al Baqarah: 221)
BACA JUGA:Mantap, Mereka Tanggal Lahir Berikut Adalah Orang yang Sayang Keluarga dan Setia
9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim
Atas dasar ijmak ulama, tidak boleh seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)." (QS Al Baqarah: 221)
Bagaimana, jika salah seorang dari suami atau istri ada yang murtad sebelum bergaul suami istri, maka batallah pernikahannya. Adapun setelah bergaul suami-istri, maka harus ditunggu. Jika mereka dipersatukan kembali oleh Islam selama masa iddah, maka langgenglah pernikahnnya. Namun jika tidak, pernikahannya terputus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: