Kasus Narkoba, Polres Kaur Tangkap Warga Kota Bengkulu dan Sumatera Selatan
Polres Kaur tangkap tiga orang pelaku narkoba--
"Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Plh Kapolres Kaur, Kompol. Enggarsah Alimbaldi melalui Kabag Ops, Kompol Sultoni.
Kompol Sultoni juga berharap dengan adanya pelaku yang ditangkap, warga yang lain segera menjauh dari narkoba dan tidak coba-coba menjadi pemakai.
"Kita minta baik pemuda maupun orang tua agar menghindar dari jeratan narkoba,” pungkas Kompol. Sultoni.
Febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: