Iklan dempo dalam berita

Kasus Narkoba, Polres Kaur Tangkap Warga Kota Bengkulu dan Sumatera Selatan

Kasus Narkoba, Polres Kaur Tangkap Warga Kota Bengkulu dan Sumatera Selatan

Polres Kaur tangkap tiga orang pelaku narkoba--

 

"Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Plh Kapolres Kaur, Kompol. Enggarsah Alimbaldi melalui Kabag Ops, Kompol Sultoni.

BACA JUGA:Austin Russell, Punya Perusahaan Sendiri saat Usia 17 Tahun, Berhenti Kuliah, Sekarang Berharta Puluhan Triliu

 

Kompol Sultoni juga berharap dengan adanya pelaku yang ditangkap, warga yang lain segera menjauh dari narkoba dan tidak coba-coba menjadi pemakai.

 

"Kita minta baik pemuda maupun orang tua agar menghindar dari jeratan narkoba,” pungkas Kompol. Sultoni.

BACA JUGA:Tradisi Unik, Setiap Tahun Masyarakat di Daerah Ini Berjalan Kaki hingga 100 Km untuk Bertemu Pejabat

 

Febrianto.dhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: