Iklan dempo dalam berita

Ratusan Pinjol Ilegal Sudah Dihentikan OJK, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Ratusan Pinjol Ilegal Sudah Dihentikan OJK, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

OJK tindak tegas ratusan pinjol ilegal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sangat tegas, dan berhasil menghentikan kegiatan ratusan platform pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Mei 2023.

Sejak awal Januari 2023, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, dia merincikan sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

BACA JUGA:Fakta 15 Menit Langsung Cair Rp 25 Juta di Pinjol BRI Pinang

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Ia mencontohkan Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Sementara itu, untuk menangani isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

BACA JUGA:Merinding, Gus Baha Sampai Menangis Ketika Bicara Tanda Kiamat yang Satu Ini

 

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

 

Di zaman teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini, pasti anda sudah tidak asing dengan yang namanya pinjol. Pinjol adalah sebuah layanan pinjam uang secara online yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan tanpa  jaminan.

Akhir-akhir ini pun layanan pinjol semakin diminati oleh banyak orang yang menawarkan proses transaksi yang cukup mudah. Dimana anda hanya perlu mengisi formulir peminjaman yang berisi identitas diri, nomor kontak, jumlah pinjaman dan rekening bank pribadi.

Setelah itu pihak pinjol akan melakukan pengecekan terhadap data-data yang anda kirim. Apabila data-data tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak pinjol, maka anda akan langsung menerima transferan uang sesuai dengan nominal pinjaman yang kamu ajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: