Terbebas dari Riba, Begini Penjelasan dan Lembaga Penyedia Kredit Kendaraan Syariah
Kredit kendaraan syariah terbebas dari riba--
Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah, atau dalam hal ini adalah kredit mobil syariah.
Syarat Kredit Mobil Syariah
Untuk bisa mengajukan kredit mobil syariah ini, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Terbongkar Rahasia 7 Shio yang Tidak Pernah Merasakan Miskin, Ternyata Syaratnya Mudah
Persyaratan yang diperlukan sebenarnya sangat mudah hanya terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas diri atau KTP
2. Slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir sebagai bukti memiliki sumber penghasilan tetap
3. Memiliki SIM A
4. Jika memiliki usaha, lampirkan laporan mengenai keterangan usaha yang dijalankan
Beberapa poin di atas merupakan syarat utama jika Anda ingin mengajukan kredit mobil tanpa riba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: