Iklan dempo dalam berita

Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar--

Saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan membayar pinjol ilegal. Terkait hal ini, OJK terus melakukan edukasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal.

 

Kiki mengklaim edukasi dan sosialisasi pinjol ilegal tersebut terbilang berhasil. Pasalnya tren jumlah pengaduan terkait pinjol telah turun pada Juni 2023 menjadi 275 kasus, dibandingkan Januari sekitar 1.200 kasus. Pinjol ilegal merupakan kontributor terbesar dari total aduan tersebut. 

 

BACA JUGA:Data OJK Sudah 10.071 Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Nomor Satu

 

Sementara itu, OJK juga mencatat masyarakat Indonesia semakin gemar meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) P2P lending.

 

Anggota Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan per Mei 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan P2P lending sebesar Rp 51,46 triliun, naik 28,11% secara tahunan (yoy).

 

Seiring dengan kinerja dua digit tersebut, P2P lending dibayangi dengan naiknya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90.

 

TWP90 adalah pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh debitur.

 

BACA JUGA:Fakta 15 Menit Langsung Cair Rp 25 Juta di Pinjol BRI Pinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: